Kamis, 12 April 2012

Hukum Industri


Nama                   : IRFAN FAUZI 
NPM                     : 33410600


HUKUM INDUSTRI DI NKRI

Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Selain itu tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya.
Dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yakni :
·          Meningkatkan kemakmuran rakyat
·     Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
·  Dengan miningkatnnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
·      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
·   Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
·    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
·   Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
·    Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Ø  Manfaat dengan adanya Hukum Industri ??
Adanya hukum industri yang berupa undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
  2. Memberikan sisi keadilan dalam berusaha di bidang industri;
  3. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
  4. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
      
Ø  Keuntungan (Profit) dan Kerugian bagi Perusahaan yang telah mengaplikasikan Hukum Industri ??
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berikut ini adalah Contoh Kasus, dimana sebuah perusahaan menerapkan Hukum Industri : Hukum Outsourcing.



Hukum Outsourcing (Alih Daya) dan Ketenaga  kerjaan pada Perusahaan
 



UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsource (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.  Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
  • Keuntungan dam Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
                     Keuntungan nya antara lain:
a.  Fokus pada kompetensi utama.
Perusahaan akan lebih fokus dengan tujuan utama yakni mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas.
b. Peluang mengurangi biaya operasional.
Dengan hukum outsourcing dapat mengurangi biaya operasional perusahaan.
c.  Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Perusahaan dapat menjalin kerjasama dengan pihak vendor, dalam melakukan kerjasama dalam dunia kerja maupun dalam pengembangan system kinerja atau beanchmarking.
d. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar..
e.  Mengurangi Resiko.
f. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.
                      Kerugian nya antara lain;
a.    Kehilangan Kontrol Manajerial.
b.   Biaya Tersembunyi.
c.    Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan.
d.   Masalah kualitas.
e.    Terikat pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain.
f.     Publisitas buruk dan Ill-Will.

Ø Keuntungan dan Kerugian  bagi karyawan dengan Hukum Outsourcing ??
Keuntungan : 
1.  Adanya alih daya.
Dengan adanya outsourcing maka SDM akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka SDM akan mengembangan pengetahuan sebelumnya.
2.  Kemudahan dalam mencari kerja
Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu
tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan
yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.     
Kerugian :
1.  Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti.
Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan.
2.  Sistem kontrak
Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
3.  Tidak adanya serikat pekerja
Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan tersebut

Ø  Keuntungan dan Kerugian  bagi masyarakat umum ??
Hukum industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Pengaturan hukum industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.

KESIMPULAN

Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia akan mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri, mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usahanya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya.
Upaya pemerintah dalam menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.

Undang-undang Perindustrian di Indonesia

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :

“perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar”

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :

“demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk

Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni, industri kecil, menengah dan besar.
  1. industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
  2. selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
  1. Pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a.      pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.      adanya persaingan yang sehat
c.       tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
  1. Pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

“mengenai tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan”

Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 ) desain produk industri. Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan .

Wilayah industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

“melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan”

Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Masih banyak lagi hukum-hukum mengenai perindustrian di Negara Indonesia.

Sumber :

Kamis, 13 Oktober 2011

Konflik Sosial dalam Masyarakat : Menentang Kebijakan Negara


Nama                           : Irfan fauzi
NPM                             : 33410600
Mata Kuliah                : ISD


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.          Latar Belakang
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.




 Gambar di atas, menjelaskan keadaan factual yang terjadi di dalam konflik social di Negara ini. Tentang perilaku manusia yang muncul akibat dari perbedaan pendapat. Demonstrasi yang dilakukan untuk menentang kebijakan negara adalah salah satu bentuk perbedaan pendapat dan kepentingan antara kelompok masyarakat dengan negara atau dengan kelompok lainnya. Fenomena ini termasuk dalam kategori konflik, walaupun tidak mengarah kepada pertentangan fisik. Konflik juga dimaknai sebagai suatu proses yang mulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif, atau akan segera mempengaruhi secara negatif, sesuatu yang diperhatikan oleh pihak pertama. Suatu ketidakcocokan belum bisa dikatakan sebagai suatu konflik bilamana salah satu pihak tidak memahami adanya ketidakcocokan tersebut (Robbins, 1996).

1.2.         Tujuan
Konflik adalah suatu peristiwa / aktivitas yang sudah dikenal sejak permulaan sejarah umat manusia. Konflik dan perubahan merupakan dua hal yang berkaitan erat satu sama lain. Konflik menimbulkan perubahan dan perubahan menimbulkan konflik. Hellriegel dan Slocum menunjukkan adanya tiga macam tipe dasar tujuan konflik:
  1. Konflik tujuan (goal conflict)
Terjadi bila hasil akhir yang diinginkan atau hasil yang dipreferensi tidak sesuai dengan yang diharapkan.
  1. Konflik cognitif
Muncul bila individu-individu menyadari bahwa pemikiran mereka atau ide mereka tidak konsisten satu sama lain.
  1. Konflik efektif
Muncul bila perasaan atau emosi tidak sesuai satu sama lain (tidak harmonis).
Berbagai macam konflik yang terjadi pada kehidupan masyarakat pada akhirnya ingin menemukan berbagai macam solusi dengan masalah yang terjadi saat ini agar sesuai dengan harapan yang di inginkan dimasa depan. Meskipun konflik social merupakan hal yang tidak patut untuk dilakukan dalam memecahkan suatu masalah.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi. Masyarakat melakukan apresiasinya dengan mengadakan demonstrasi sebagai wujud dari pengaplikasian konflik yang tidak sinkron antara keinginan masyarakat dengan kebijakan Negara.

 1.3.         Sasaran
Realita yang terjadi pada Negara ini melibatkan beberapa aspek penting dalam system masyarakat. Masyarakat yang ingin menyelesaikan konflik ini harus bisa membangun struktur organisasi yang baik, mengatur strategi pengajuan konflik agar nantinya pesan yang ingin disampaikan dapat diterima baik oleh Pemerintah.
Target utama dalam konflik social ini ialah Pemerintahan. Masyarakat ingin memberitahukan bahwa terjadi sisi ketidak adilan dari kebijakan yang dibuat Pemerintah tersebut. Banyak kebijakan yang tidak dilandasi dengan kebutuhan masyarakat.                





  

Gambar diatas menunjukkan apresiasi masyarakat menolak kebijakan anti kapitalisme di Negara ini. Sasaran tertuju kepada Pemerintahan yang harus mendengarkan keluhan rakyatnya. Dalam demokrasi ini, strategi tersusun dengan baik, dapat dilihat susunan desain visual “Anti-Capitalists Are Everywhere” masih dalam aspek positif dan tidak merugikan pihak lain. Begitulah seharusnya organisasi melakukan aplikasi konflik agar konflik tidak terus terjadi melainkan menjadikan rakyat sejahtera.
 


BAB II
PERMASALAHAN


Analisis permasalahan Konflik Sosial ini terjadi dalam masyarakat yang menginginkan keadilan pada Kebijakan Negara, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi organisasi internal maupun eksternal yang dapat dilihat dari aspek-aspek berikut :

2.1.     Kekuatan (Strength)
Dalam menyelesaikan konflik ini, menyebabkan orang mencari cara untuk mengubah hal yang sedang berlaku. Dengan demikian proses penyelesaian konflik dapat menyebabkan distimulasinya perubahan positif di dalam organisasi yang bersangkutan. Wujud dari penyelesaian konflik ini akan berbuah fikiran individu dalam organisasi untuk menemukan solusi terbaik dalam mengapresiasikan keinginan mereka terhadap kebijakan Pemerintah.
Ilmu Psikologis mengatakan amarah individu yang diaplikasikan pada demonstrasi ini dapat menghasilkan kekuatan positif dalam diri mereka, yaitu membela kebenaran, mengatakan apa yang seharusnya dikatakan bahwa keadaan saat ini Pemerintah tidak memperhatikan rakyat kecil.

2.2.     Kelemahan (Weakness)
Konflik Sosial ini memiliki kecenderungan untuk mengalihkan upaya dari pencapaian tujuan. Sumberdaya organisasi dalam masyarakat menyelesaikan masalah konflik ini dengan mengadakan tindakan agresif yang dapat merugikan pihak lain. Dari sisi biaya, kesehatan para pendemonstrasi, bahkan para pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya konflik tersebut.
Menurut penelitian aksi konflik yang negatif akan dapat menimbulkan perasaan tidak senang, timbulnya ketegangan dan ketidaktenteraman dalam masyarakat. Menentang kebijakan Negara misalnya, dalam mengadakan demo besar-besaran di Bundaran HI, dengan membakar ban bekas sebagai tanda kemarahan masyarakat, ini merupakan salah satu contoh konkrit yang terjadi dalam masyarakat.
Konflik Sosial ini juga akan berakibat fatal apabila aksi yang dilakukan tidak mematuhi peraturan yang ada, terkadang para individu tidak dapat mengontrol emosi mereka, hingga berakibat kericuhan yang dapat merugikan organisasi bahkan Pemerintah. Contohnya ialah  jika sampai ada korban jiwa akibat penolakan kebijakan ini akan menghasilkan kerugian bagi indvidu itu sendiri dan Negara yang patut bertanggung jawab.

2.3.     Peluang (Opportunity)
Peluang terjadinya suatu konflik, menurut Anoraga (dalam Saputro, 2003) suatu konflik dapat terjadi karena perbendaan pendapat, salah paham, ada pihak yang dirugikan, dan perasaan sensitif.
Seseorang yang terlalu perasa sehingga sering menyalah artikan tindakan orang lain. Contoh, mungkin tindakan seseorang wajar, tetapi oleh pihak lain dianggap merugikan.
Baron & Byrne (dalam Kusnarwatiningsih, 2007) mengemukakan konflik disebabkan antara lain oleh perebutan sumber daya, pembalasan dendam, atribusi dan kesalahan dalam berkomunikasi.
Begitu banyak peluang terjadinya konflik dalam masyarakat, hanya tinggal individulah yang memerlukan kesadaran tinggi untuk menjaga hati nurani untuk bersikap sabar dan adil dalam mengambil suatu keputusan.

2.4.        Tantangan (Threats) 
            Berbagai macam konflik yang terjadi tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah. Bagaimana membenahi system kebijakan yang tidak merugikan pihak manapun. Suatu konflik juga dipandang sebagai kesempatan individu untuk berinteraksi secara bebas, menyuarakan pendapatnya kepada Pemerintah, merupakan suatu tantangan bagi individu tersebut untuk menjadi pribadi yang berkualitas dan dapat mengapresiasikan suaranya demi keadilan.
Konflik social yang terjadi akan berakhir dengan terputusnya komunikasi interaksi antara organisasi tersebut. Hal ini menjadi tantangan kepada Organisasi, untuk tetap teguh pada visi dan misinya untuk mengapresiasikan keadilan.


BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

3.1.     Kesimpulan
Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan sesama manusia. Ketika berinteraksi dengan sesama manusia, selalu diwarnai dua hal, yaitu konflik dan kerjasama. Dengan demikian konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih.
Konflik pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan sosial, karena itu tidak ada masyarakat yang steril dari realitas konflik. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.
 Suatu konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya komunikasi interaksi itu sendiri. Konflik timbul dalam berbagai situasi sosial, baik terjadi dalam diri seseorang individu, antar individu, kelompok, organisasi maupun antar negara.
Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut: (1) meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (in-group) yang mengalami  konflik dengan kelompok lain; (2) keretakan hubungan antar kelompokyang bertikai; (3) perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dan lain-lain; (4) kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
Sedangkan strategi yang dipandang paling efektif, antara lain: (1) tujuan sekutu besar, yaitu dengan melibatkan pihak-pihak yang berkonflik ke arah tujuan yang lebih besar dan kompleks. Misalnya dengan cara membangun sebuah kesadaran nasional yang lebih mantap; (2) tawarmenawar integratif, yaitu dengan menggiring pihak-pihak yang berkonflik, untuk lebih berkonsentrasi pada kepentingan yang luas, dan tidak hanya berkisar pada kepentingan sempit, misalnya kepentingan individu, kelompok, golongan atau suku bangsa tertentu.
3.2.    Rekomendasi
                Dengan adanya konflik yang terjadi sebagai apresiasi dalam pengajuan keamarahan masyarakat dalam ketidak adilan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, sudah selayaknya Pemerintah mengevaluasi dini mengenai system kerja mereka dengan melihat permasalahan yang terjadi pada orde ini.

3.3.    Referensi
                http://www.crayonpedia.org/mw/bab 6 konflik sosial
http://www.dpr.go.id/id/berita/pansus/2011/okt/03/3174/konflik-sosial-disebabkan-ketidakadilan

Senin, 16 Mei 2011

Demokrasi Indonesia Yang Berhubungan Dengan Rule of law


Nama                   : Irfan fauzi
NPM                      : 33410600
Mata Kuliah      : PKN 

Demokrasi Indonesia Yang Berhubungan Dengan Rule of law

Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi.
Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam. Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.


Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law :
1.       Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2.      Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3.      Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
1.       Supremasi aturan-aturan hukum.
2.      Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
3.  Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
a)     Adanya perlindungan konstitusional.
b)     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c)      Pemilihan umum yang bebas.
d)     Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e)     Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
f)       Pendidikan kewarganegaraan.

Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a)        Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3).
b) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
c) Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
d)    Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1)
e)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).

Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a)  Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b)    Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c)  Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.

Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.      Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.   Legalitas terwujud dalam segala bentuk. Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).


Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
·         Kasus korupsi KPU dan KPUD
·         Kasus illegal logging
·         Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA)
·         Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika
·         Kasus perdagangan wanita dan anak.

Minimal Tiga Hal Untuk dapat mewujudkan rule of law di Indonesia, Indonesia harus melakukan minimal tiga hal, yaitu;

Pertama, hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang.

Kedua, Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sistem peradilan Indonesia saat ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman dan kemampuan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, bahkan masyarakat pencari keadilan.

Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia memiliki asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah, namun akhirnya semua itu hanya menjadi slogan semata. Disinyalir, sistem peradilan di Indonesia telah terkontaminasi oleh "mafia peradilan". Jika ini semua belum dapat diberantas mustahil rule of law dapat terwujud. Kasus Akbar Tanjung yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, kasus HAM Timor-Timur, dan pembubaran TGTPK oleh judicial review MA merupakan contoh yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Akses Publik Ketiga, Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain, dan umumnya mengikuti norma dan prinsip dalam instrumen internasional.
Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tersebut telah disalahgunakan sehingga merugikan hak para pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan, dan lain sebagainya.
Tidak jarang pula pemeriksaan terhadap tersangka memiliki kendala yang dialami oleh penyidik. Salah satunya yang sering muncul adalah tersangka dengan sengaja mempersulit jalannya pemeriksaan. Ini mengakibatkan polisi sebagai penyidik menggunakan berbagai upaya baik yang lazim maupun tidak agar penyelesaian dapat berjalan cepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan rule of law, akses publik ke peradilan jelas harus ditingkatkan.







Referensi :