Nama : IRFAN FAUZI
NPM : 33410600
Nama : IRFAN FAUZI
NPM : 33410600
HUKUM INDUSTRI DI NKRI
Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk
dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah
anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Seperti halnya fungsi
hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur
hubungan antar industri.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan
industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang
sehat. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan
industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan
subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan
produk dan pelayanan yang terbaik.
Selain itu tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan
antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri
tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya.
Dalam undang-undang No. 5
pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yakni
:
·
Meningkatkan kemakmuran rakyat
· Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
· Dengan miningkatnnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna.
· Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
· Dengan semakin meningkatnya pembnagunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
· Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
· Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
· Dengan semakin meningkatnya pembangunan
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Ø Manfaat dengan adanya Hukum Industri
??
Adanya hukum industri yang berupa undang-undang
perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan
maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
- Memberikan sisi keadilan dalam berusaha di bidang industri;
- Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
- Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari
sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa,
dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri menyangkut dimensi yang
cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi.
Ø Keuntungan (Profit) dan Kerugian bagi
Perusahaan yang telah mengaplikasikan Hukum Industri ??
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan
industri. Berikut ini adalah Contoh Kasus,
dimana sebuah perusahaan menerapkan Hukum Industri : Hukum Outsourcing.
|
UU
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya
outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsource (Alih Daya) menjadi dua
bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.
Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan
dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan
dengan tenaga kerja.
- Keuntungan dam Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
Keuntungan nya antara lain:
a. Fokus pada
kompetensi utama.
Perusahaan
akan lebih fokus dengan tujuan utama yakni mengembangkan sumber daya manusia
yang berkualitas.
b. Peluang
mengurangi biaya operasional.
Dengan hukum
outsourcing dapat mengurangi biaya operasional perusahaan.
c. Memanfaatkan
kompetensi vendor outsourcing
Perusahaan
dapat menjalin kerjasama dengan pihak vendor, dalam melakukan kerjasama dalam
dunia kerja maupun dalam pengembangan system kinerja atau beanchmarking.
d. Perusahaan
menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar..
e. Mengurangi Resiko.
f. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.
Kerugian
nya antara lain;
a.
Kehilangan
Kontrol Manajerial.
b.
Biaya
Tersembunyi.
c.
Ancaman
Keamanan dan Kerahasiaan.
d.
Masalah
kualitas.
e.
Terikat
pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain.
f.
Publisitas
buruk dan Ill-Will.
Ø Keuntungan dan Kerugian bagi karyawan dengan Hukum Outsourcing ??
Keuntungan :
1. Adanya alih daya.
Dengan adanya outsourcing maka SDM akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka SDM akan mengembangan pengetahuan
sebelumnya.
2. Kemudahan dalam mencari kerja
Sebelum
mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu
tenaga kerja
yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan
yang
membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing
tersebut.
Kerugian :
1. Keberlanjutan mendapatkan
pekerjaan yang tidak pasti.
Perusahaan outsourcing hanya mampu
menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing
mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari
satu perusahaan.
2. Sistem kontrak
Dengan sistim kontrak, akan
menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan
sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang
diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi
kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
3. Tidak
adanya serikat pekerja
Tidak adanya serikat pekerja,
membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara
perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya
mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan
tersebut
Ø Keuntungan dan Kerugian bagi masyarakat umum ??
Hukum industri merupakan
bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk
meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Pengaturan hukum industri
ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurang dari
pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan
sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun,
rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
KESIMPULAN
Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di
indonesia akan mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang
industri, mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usahanya di bidang
industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum
industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang
kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat
menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah
merugikan para karyawannya.
Upaya pemerintah dalam menyempurnakan rancangan
undang-undang perindustrian dinlai sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang
Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan
yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu
mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi
tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri
bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus mengakomodasi
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika penerapan hukum
industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah
ditetapkan.
Undang-undang
Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
Bab
I. ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan :
“perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar”
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
“demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk”
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenis industri yakni, industri kecil, menengah dan besar.
- industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
- selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
- Pengaturan industri
fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat
terwujud :
a.
pengembangan industri yang baik, sehat dan
berhasil guna
b.
adanya persaingan yang sehat
c.
tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
- Pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri
dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
“mengenai
tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan”
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak
dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna
( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 ) desain produk industri. Berkaitan
dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri
adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
.
Wilayah
industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri
merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri
dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu
ini )
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
“melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan”
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan
bagi para industri kecil.
Masih banyak lagi hukum-hukum mengenai
perindustrian di Negara Indonesia.
Sumber :
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- http://www.gunadarma.ac.id
- http://www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
makasi :)